Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Pasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK). 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan telah berkomunikasi dengan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Bahlil menyebut pemberian WIUPK ini adalah bentuk untuk mensejahterakan rakyat lewat ormas keagamaan.

Menurutnya pemberian izin ini pun merupakan apresiasi negara kepada ormas yang memiliki peran penting saat kemerdekaan Indonesia dan juga kemaslahatan umat.

"(Prabowo) sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju beliau kan patriot sejati, yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," kata Bahlil kepada media, Jakarta , Jumat (7/6).

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan ormas dapat mengelola pertambangan batubara dalam jangka waktu 5 tahun, sehingga keberlanjutan program ini akan dilanjutkan oleh kepemimpinan Prabowo.

"Lima tahun (jangka waktu) di PP-nya. Tanya pemerintha yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada sekarang masa tugas saya sampai presiden berakhir, jangan saya disuruh tanggapi hal yang belum tentu terjadi kepada saya," kata Bahlil.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada 30 Mei 2024.


Di dalam aturan itu Pasal 83A menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).

Bahlil memastikan pihaknya akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).


"Tidak lama lagi saya akan Tekan IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdatul Ulama, disiarkan di Youtube Kementerian Investasi, Minggu (6/5).

Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Prabowo-Gibran Bertekad Bikin Pengusaha UMKM Naik Kelas
TKN: Prabowo-Gibran Bertekad Bikin Pengusaha UMKM Naik Kelas

Hal itu dikatakan TKN Prabowo-Gibran saat menerima Kelompok Usaha Warga yang mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat

Pemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini
Muhammadiyah dan PGI Tolak Izin Kelola Tambang buat Ormas, Bahlil Beri Respons Begini

NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya