Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Pasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Pasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan telah berkomunikasi dengan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Bahlil menyebut pemberian WIUPK ini adalah bentuk untuk mensejahterakan rakyat lewat ormas keagamaan.
Menurutnya pemberian izin ini pun merupakan apresiasi negara kepada ormas yang memiliki peran penting saat kemerdekaan Indonesia dan juga kemaslahatan umat.
"(Prabowo) sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju beliau kan patriot sejati, yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," kata Bahlil kepada media, Jakarta , Jumat (7/6).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan ormas dapat mengelola pertambangan batubara dalam jangka waktu 5 tahun, sehingga keberlanjutan program ini akan dilanjutkan oleh kepemimpinan Prabowo.
"Lima tahun (jangka waktu) di PP-nya. Tanya pemerintha yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada sekarang masa tugas saya sampai presiden berakhir, jangan saya disuruh tanggapi hal yang belum tentu terjadi kepada saya," kata Bahlil.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada 30 Mei 2024.
Di dalam aturan itu Pasal 83A menyebut bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).
Bahlil memastikan pihaknya akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
"Tidak lama lagi saya akan Tekan IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdatul Ulama, disiarkan di Youtube Kementerian Investasi, Minggu (6/5).