Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan izin usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut dia, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.


"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6).

Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.


"Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.


Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).


WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.


Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.



Indonesia sendiri memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas. Berikut daftarnya:

Islam:


Nahdlatul Ulama (NU)
Muhammadiyah
Sarekat Islam
Persatuan Umat Islam (PUI)
Al-Irsyad Al-Islamiyah
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
Mathlaul Anwar
Al-Jam'iyatul Washliyah
Persatuan Islam (Persis)
Darud Dakwah Wal Irsyad
Wanita Islam
Alkhairaat
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
Hidayatullah

Kristen:


Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)

Katolik:

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
Wanita Katolik RI (WKRI)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Hindu:

Lembaga Pengembangan Dharma Gita
Peradah Indonesia
Wanita Hindu Dharma Indonesia


Buddha:

Majelis Agama Buddha Theravada
Pemuda Theravada Indonesia
Majelis Buddhayana Indonesia
Wanita Buddhis Indonesia
Yayasan Lumbini


Konghucu:

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi

Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Jokowi Datangi IKN Usai Ganti Kepala Otorita, Ini Tujuannya
Jokowi Datangi IKN Usai Ganti Kepala Otorita, Ini Tujuannya

Presiden Jokowi ditemani sejumlah menteri. Ada beberapa agenda selama Jokowi di Kaltim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Beruntungnya Peternak di Binjai Ini, Sapinya jadi Langganan Dibeli Jokowi untuk Iduladha
Beruntungnya Peternak di Binjai Ini, Sapinya jadi Langganan Dibeli Jokowi untuk Iduladha

Peternak di Binjai senangnya bukan main lantaran sapi miliknya kerap menjadi langganan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya