Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat.
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan izin usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut dia, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.
"Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Indonesia sendiri memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas. Berikut daftarnya:
Islam:
Nahdlatul Ulama (NU)
Muhammadiyah
Sarekat Islam
Persatuan Umat Islam (PUI)
Al-Irsyad Al-Islamiyah
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
Mathlaul Anwar
Al-Jam'iyatul Washliyah
Persatuan Islam (Persis)
Darud Dakwah Wal Irsyad
Wanita Islam
Alkhairaat
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
Hidayatullah
Kristen:
Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
Katolik:
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
Wanita Katolik RI (WKRI)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Hindu:
Lembaga Pengembangan Dharma Gita
Peradah Indonesia
Wanita Hindu Dharma Indonesia
Buddha:
Majelis Agama Buddha Theravada
Pemuda Theravada Indonesia
Majelis Buddhayana Indonesia
Wanita Buddhis Indonesia
Yayasan Lumbini
Konghucu:
Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)