Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Luthfi Ali Yahya mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan.
Menurut pria yang akrab disapa Habib Luthfi itu, sejauh ini Wantimpres belum pernah diajak musyawarah terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.
"Kami belum pernah diajak musyawarah. Jadi masalah hal ini saya tidak bisa katakan ya atau tidak," kata Habib Luthfi usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6).
"Kami mengikuti saja bagaimana kehendak pemerintah, seandainya itu dianggap baik ya silakan saja. Tapi seandainya dianggap oleh pemerintah tidak (baik), ya kita mengikuti, sama lah," sambung Habib Luthfi.
Dia menyampaikan, Wantimpres sejauh ini belum memberikan masukan kepada Jokowi mengenai pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan.
Habib Luthfi secara pribadi juga belum bisa menimbang tentang pemberian izin pengelolaan tambang tersebut.
"Saya belum bisa menimbang. Saya tidak semudah itu untuk bisa memutuskan," ujarnya.
Ihwal adanya penolakan dari sejumlah ormas keagamaan tertentu, Habib Luthfi menilai hal tersebut merupakan hak dari para ormas.
"Ya terserah, mereka punya hak kok, harus kita hargai. Demokrasi kok," nilainya.
Sementara itu, terkait pertemuannya dengan Presiden Jokowi hari ini, Luthfi mengaku hanya mendiskusikan urusan pribadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Kebijakan pemberian izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini menuai polemik.
Salah satu kritik datang dari koalisi masyarakat sipil. Mereka meminta Jokowi segera mencabut PP karena bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba di mana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).