Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil mengungkapkan, ada beberapa ormas lain yang mengajukan kelola tambang selain PBNU.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak memaksa organisasi massa (ormas) keagamaan yang tidak mengajukan perizinan untuk mengelola tambang. Menurutnya, PP yang mengatur hal ini juga tengah disosialisasikan.


Adapun izin kelola tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan. Nanti kita lihat kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan mau untuk menerima ya alhamdulillah. Kalau enggak kita juga tidak boleh memaksa. Kira-kira begitu," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6).

Bahlil mengungkapkan, ada beberapa ormas lain yang mengajukan kelola tambang selain PBNU. Dia mengatakan, pengajuan itu dalam proses verifikasi.

merdeka.com

"Ada beberapa saya belum bisa mengumumkan. Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu setelah verifikasi kita umumkan lagi," 
ucapnya.

merdeka.com

Menurutnya, pemerintah terbuka kepada siapapun ormas yang mau ajukan izin kelola tambang. Bahlil menyebut, saja pemerintah menawarkan langsung kepada ormas, tetapi hal itu belum dilakukan.


"Kita belum menawarkan. Baru NU yang mereka datang. Kita ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Karena kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi," tukas Bahlil.

Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhamadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batu bara dari pemerintah.


Syamsuddin menilai pemberian IUP kerap sekali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan lebih banyak mudharatnya. Sehingga dia mengusulkan PP Muhamadiyah dengan lantang menolaknya.

"Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," kata Din Syamsuddin.


Sementara, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.

Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar.


Gomar menilai, prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada 30 Mei 2024.


Di mana NU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Pasal 83A menyebut bahwa ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).

Baca Selengkapnya
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat

Pemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik
PBNU Nilai Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Perlu Jadi Polemik

Kebijakan tersebut dinilai seharusnya tidak perlu menjadi polemik

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'
Pro Kontra Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan, Bahlil 'Mau Apa sih Sebenarnya, Jangan Lebay'

Berikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini
Ormas Tolak Kelola Lahan Tambang, Pemerintah Ambil Langkah Ini

Pemberian izin bagi untuk mengelola tambang merupakan upaya pemerintah memberdayakan ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Gus Yahya Bocorkan PBNU Sudah Punya Desain dan Jaringan
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Gus Yahya Bocorkan PBNU Sudah Punya Desain dan Jaringan

Gus Yahya meyakinkan PBNU punya sumber daya untuk kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Gus Yahya: PBNU Berterima Kasih kepada Jokowi

Gus Yahya menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

Baca Selengkapnya
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara

Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah

Baca Selengkapnya