Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Langkah pencabutan izin tambang itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan kronologi pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Menurut dia, langkah pencabutan izin tambang itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dalam aturan itu, Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Dengan Wakil Ketua Satgas yang diemban oleh tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arifin mengutarakan, Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati. Sehingga keputusan itu juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.
"Kalau yang kemarin itu kan Satgas untuk mempercepat investasi. Memang di sektor minerba untuk mengevaluasi lagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya sampai mana," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3).
Adapun terkait kronologi pencabutan, ditemukan dari sebanyak 5.490 izin usaha pertambangan ada 2.343 IUP yang tidak aktif berkegiatan.
Menteri ESDM kemudian menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 6 Januari 2022, terkait 2.078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberi peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 lainnya dievaluasi lebih lanjut. Setelah itu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Kepres 1/2022 pada 20 Januari 2022.
"Tenyata yang dicek di RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) 2017 itu banyak yang enggak memenuhi. Status enggak ada, kemudian status pailit, itu cabut. Pencabutannya atas nama satgas. Di luar itu tetap wewenangnya di bawah ESDM," terangnya.
"Hanya yang kemarin-kemarin aja, dibersihin kan. Sesudah ada UU 3/2020 (tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) itu kan memang izin-izin dikasih ke pusat," pungkas Arifin.