Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia
Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.
Kasus ini membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Bahlil sejak jadi menteri.
Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia
Dituduh Terima Suap Izin Pertambangan, Segini Harta Kekayaan Menteri Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik lantaran diduga menerima suap dalam perizinan tambang di Maluku Utara.
Kabar ini pun telah didengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal tersebut, lembaga anti rasuah itu akan mencermati dan mempelajari informasi tersebut.
Termasuk meminta klarifikasi terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Hebohnya kasus ini pun, membuat masyarakat penasaran dengan harta kekayaan milik Menteri Investasi ini.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Bahlil melaporkan harta kekayaan pada tahun 2022 sebesar Rp302 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa aset. Antara lain tanah dan bangunan senilai Rp284 miliar.
Aset tersebut tersebar di Jayapura, Gianyar-Bali, Sragen hingga Jakarta Selatan.
Aset selanjutnya, Bahlil memiliki 2 alat transportasi dengan nilai Rp115 juta, berupa mobil Toyota Haries tahun 2007 dan mobil Honda CRV tahun 2010.
Lalu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp2 miliar. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp16 miliar.
Bahlil tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp302.467.616.354.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta KPK memeriksa Bahlil dengan kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, Bahlil meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.
merdeka.com
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena undang-undang dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,"
tutur Mulyanto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
merdeka.com