KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (24/7).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Kasus ini juga masih beririsan dengan kasus suap yang diduga dilakukan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif kepada AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.
Proses penggeledahan masih berlangsung. Hasilnya belum disampaikan Tessa.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," ucap Tessa.
Dalam kasus ini Muhaimin Syarif allias Ucu merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani Kasuba dan diteruskan ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," lanjut Asep.