Babak Baru Kasus Penyuapan Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Disidang
Syarif menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.
Mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu bakal segera menjalani persidangan ksus korupsi. Oleh karena itu, penahanan Syarif dipindah dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rutan Ternate, Maluku Utara (Malut).
Syarif merupakan tersangka penyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.
"Bahwa pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK ke rutan Ternate, Maluku Utara," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Sidang perdana Syarif bakal segera di gelar di PN Ternate pada Rabu (2/10) besok. Sidang dimulai pukul 09.00 Wit.
Sebagaimana diketahui Syarif ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kasuba. Dia menjadi makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandangani ke Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementrian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.
Di saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.
Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.