Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditangkap Terkait Suap Izin Usaha Tambang, Begini Kronologinya
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik sudah berkali-kali melayangkan pemanggilan kepada Muhaimin Syarif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif di kawasan Banten. Dia berstatus tersangka kasus suap kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik sudah berkali-kali melayangkan pemanggilan kepada Muhaimin Syarif. Namun, dia selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Lalu dari sana karena sudah dua kali kita panggil tidak hadir, di kami coba trace keberadaannya di Malut," ucap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Muhaimin Syarif menuju ke Banten. Sementara penyidik mencari-cari keberadaan dia.
Usai mendeteksi keberadaan Muhaimin Syarif di Banten, penyidik KPK langsung menangkap pada Selasa (16/7) malam.
"Kami coba untuk cari dan alhamdulillah tadi malam pencarian juga sudah lama. Tadi malam kita sudah dapat keberadaannya dan kami jemput yang bersamaan di wilayah Banten," jelas Asep.
Dalam perkara suap IUP, Asep berperan sebagai penyuap Kasuba untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Malut
"Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara," ungkap Asep Guntur.
Dalam pengkondisiannya, kata Asep, Muhaimin menjadi makelar atas 37 kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu diserahkan ke Kasuba untuk ditandatangani kemudian diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Asep.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementrian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.
Di saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut. Muhaimin Syarif kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.