Kata KPK soal David Glen Oei Bakal jadi Saksi Sidang Abdul Gani Kasuba
KPK menyatakan bahwa ada kemungkinan David Glen akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menyelidiki secara mendalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, yang juga dikenal sebagai AGK.
Terdapat kemungkinan pemanggilan saksi dalam proses persidangan kasus ini.
Dilaporkan bahwa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, yang akrab disapa DGO, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang dikenal sebagai UCU. Muhaimin Syarif adalah pihak yang diduga memberikan suap kepada AGK.
KPK menyatakan bahwa ada peluang bagi David Glen untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. KPK meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan dari proses persidangan.
"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada hari Senin, 25 November 2024.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kehadiran David Glen.
"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," jelas Tessa.
Di sisi lain, Tessa juga membahas kemungkinan memanggil anak David Glen Oei, yaitu Kennetzh, mengingat beredar kabar mengenai pertemuan antara Kennetzh dan eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Tessa menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK masih berupaya mengungkap keterlibatan semua pihak yang diduga terkait dengan AGK.
"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya ke depan," ungkap Tessa.
Sebagai informasi tambahan, David Glen Oei, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan, David Glen memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Diketahui bahwa terdapat puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya dikeluarkan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal ini terungkap dalam persidangan yang melibatkan Muhaimin Syarif.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurus sejumlah perusahaan untuk mendapatkan izin di wilayah Maluku Utara. Ia bisa meloloskan izin perusahaan tersebut karena adanya kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.
Asep menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan, terutama di sektor tambang, Muhaimin Syarif dapat membantu proses tersebut dengan lancar. Ini termasuk dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan milik David Glen.
"Memang perusahaannya bukan hanya milik dia (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) dan ada yang milik David," jelasnya.
Cecep, seorang pegawai di Kementerian ESDM, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Ia menyatakan bahwa terdapat ratusan WIUP atau blok tambang yang dikelola oleh terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut data yang diperoleh Kementerian ESDM, Cecep menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, terdapat 107 usulan WUP yang telah diproses, di mana empat blok tambang di antaranya telah disetujui. "107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT," ungkap Cecep.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2022, pihaknya menyampaikan rekap WIUP dari Gubernur Maluku Utara dengan catatan bahwa terdapat tumpang tindih. "Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih," kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.
Cecep juga mengingat bahwa beberapa WUP yang telah disetujui mencakup Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli, dan Kaf. Keempat blok tersebut telah diterbitkan dan kini berada dalam tahap eksplorasi dengan periode waktu selama 8 tahun.