KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Selain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Tim penyidik pun memeriksa istri Kasuba inisial FJ hari ini, Senin (23/9).
"Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Senin (23/9).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, atas nama FJ (Istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba)," sambung Tessa.
Selain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya yang merupakan pihak swasta dan satu diantaranya merupakan agen dari pihak Bank.
Kasuba sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah penyidik Komisi Antirasuah telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat eks Gubernur Malut itu.
Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal dugaan TPPU dengan nilai lebih dari Rp100 Miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut. Kasuba diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.