KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Muhaimin dicecar demikian saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif diselisik soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, Muhaimin juga dicecar soal pengurusan perizinan tambang.
Muhaimin dicecar demikian saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Muhaimin Syarif (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK. Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,"
" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
KPK sempat menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
"Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang (kediaman Muhaimin Syarif)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Sementara pada hari ini, Jumat (5/1/2024) tim penyidik menggeledah dua lokasi terkait kasus ini. Dua lokasi itu yakni kediaman tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor swasta.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK. Beberapa bukti itu di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif Jumat (5/1/2024). Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari (karyawan). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dari uang yang sudah masuk ke kantong pribadi itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan ke dokter gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (20/12/2023).