Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba jadi tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa
Penyesalan Gubernur Malut usai jadi Tersangka Korupsi: Saya Minta Maaf, Ini Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan oleh KPK.
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,"
ujar Abdul Gani sebelum mendekam di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
merdeka.com
Abdul Gani Kasuba menyebut kasus hukum yang menjeratnya bagian dari risiko menjadi pejabat publik.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," kata dia.
KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK mengamankan 18 orang, termasuk Abdul Gani Kasuba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Informasi berkaitan dengan adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Dari informasi ini, tim penindakan KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.
"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,"
ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK
Adapun ke-18 pihak yang turut diamankan dalam OTT ini yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.
Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).
"Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Alex.
Usai diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mereka yakni Abdul Gani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
Abdul Gani sendiri bersama Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI), dan Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.