Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Abdul Gani menerima suap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan proyek infrastruktur. Diketahui nilai pagu dari pembangunan tersebut mencapai Rp500 miliar.
"Adapun besaran nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas martuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan terus seketa - dehepodo," kata Alex saat konferensi pers, Rabu (20/12).
Untuk dapat mencairkan dana fantastis itu, Abdul Gani bersama-sama dengan Kepala Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail, dan ajudannya; Ramadhan Ibrahim sepakat menentukan besaran pembangunan infrastruktur tersebut.
Adapun dari kesepakatan itu, Abdul Gani Cs memanipulasi anggaran yang dikeluarkan supaya dana APBD turun.
"AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," ucap Alex.
Sementara untuk teknis pembagian uang secara tunai atau transfer ditampung di rekening ke Abdul Gani dengan mengatasnamakan pihak lain.
"Ini siap penggunaan rekening penampungan ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Sebagai bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," beber Alexander.
Untuk sementara ini, KPK telah menyita barang bukti berupa sejumlah uang Rp725 juta.
Sedangkan para pelaku telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK.