Kasus Suap Abdul Gani, KPK Usut Pengurusan Izin Blok Kaf
KPK telah mengumumkan bahwa Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif, yang dikenal sebagai Ucu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Saat ini, penyidik tengah meneliti pengurusan izin di Blok Kaf.
"Mengenai persidangan yang berkaitan dengan kasus Maluku Utara, Pak AGK, pengurusan izin di Blok Kaf dan beberapa blok lainnya memang direkomendasikan oleh Pak AGK selaku Gubernur, tetapi izin tersebut tetap harus dikeluarkan oleh ESDM melalui Dirjen Minerba," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Perlu diketahui bahwa KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif, yang juga dikenal sebagai Ucu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Muhaimin Syarif diduga telah menyuap Abdul Gani Kasuba untuk mengusulkan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Diketahui bahwa terdapat banyak perusahaan yang mendapatkan izin dari 57 blok tambang yang disetujui oleh Muhaimin Syarif, dan informasi ini terungkap dalam persidangan yang melibatkan Muhaimin Syarif.
Kelola Beberapa Perusahaan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif terlibat dalam pengurusan beberapa perusahaan untuk mendapatkan izin di wilayah Maluku Utara. Keberhasilan Muhaimin Syarif dalam meloloskan perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkat kerjasama dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," kata Asep Guntur.
Asep melanjutkan bahwa jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan, terutama di sektor tambang, Muhaimin Syarif dapat memfasilitasi proses tersebut dengan lancar. Hal ini termasuk dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan milik David Glen.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.