Alexander Marwata Tegaskan OTT KPK Tak akan Dihapus: Sejauh Ini Efektif
Usulan OTT KPK dihapus disampaikan calon pimpinan KPK petahana Johanis Tanak dalam fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespon usulan agar operasi tangkap tangan (OTT) dihapuskan lantaran tak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Usulan itu disampaikan calon pimpinan KPK petahana Johanis Tanak dalam fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu.
Marwata menegaskan, tidak ada penghapusan OTT di KPK. Marwata mengatakan, OTT akan terus dilakukan oleh KPK karena cukup efektif menangkap pelaku korupsi.
"Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat semakin ke sini orang semakin hati-hati, orang semakin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya, seperti itu," kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).
Saat ditanya apakah dengan penghapusan OTT korupsi semakin parah di Indonesia, Marwata mempersilakan publik melihat sendiri kondisi di daerah masing-masing.
“Menurut kalian bagaimana korupsi kita, di daerah mu lah, gitu aja lah," katanya.
Marwata Klarifikasi Pernyataan Johanis Tanak
Marwata mengklarifikasi pernyataan Johanis Tanak bahwa OTT KPK tidak sesuai dengan KUHAP. Dia mengatakan, OTT justru diatur dalam KUHAP.
“Itu bukan tertangkap tangannya yang dimasalahkan itu. Karena di dalam KUHAP sendiri diatur tertangkap tangan. Kalau yang namanya tertangkap tangan itu sesuatu yang kejadiannya seketika, artinya nggak ada proses penyelidikan," ujarnya.
Dia mencontohkan tindak pidana copet. Pelaku copet bisa langsung ditangkap. Kasus ini tak berbeda dengan korupsi. Ketika ada seorang bendahara membawa karung berisi uang, maka bisa langsung ditangkap.
"(Uangnya) untuk apa, diberikan kepada siapa, tangkap saja itu. Itu namanya tertangkap tangan dan oleh Undang-Undang diberikan waktu untuk 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi. Misalnya terkait dengan uang itu untuk apa, kenapa diberikan ke sana dan lain sebagainya, diminta keterangan untuk menetapkan status yang bersangkutan, gitu kan," jelasnya.
Dia menerangkan, kegiatan OTT di KPK dimulai dengan penyelidikan, bukan kejadian yang seketika atau tiba-tiba. OTT juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kemudian, dalam proses penyelidikan dilakukan penyadapan dan surveilans dengan merekam, memotret, dan lain sebagainya sehingga KPK punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana.
"Dan setelah kita dapat informasi, misalnya ada penyerahan duit pada H tertentu. Kemudian, kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan, itu ujung dari suatu proses penyelidikan, tentu dari penyelidikan telah diperoleh kecukupan alat bukti," ujarnya.
Johanis Tanak Usul OTT KPK Dihapus
Pernyataan Johanis Tanak bahwa dia akan menutup OTT itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11). Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.
"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.
Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, dia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.
"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," tambahnya.