Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Tetap Lanjutkan OTT, Singgung soal Kewenangan Penyadapan
Dia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 memastikan akan tetap melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Setyo menuturkan KPK sendiri memiliki wewenang melakukan penyadapan. Dengan wewenang yang dimiliki tersebut, kata dia, KPK bisa melakukan OTT.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT," jelas Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
"(OTT) Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan. Ya kan saya sudah sebutkan," sambungnya.
Dia menyebut masing-masing pimpinan KPK memiliki visi dan misi masing-masing. Untuk itu, Setyo menyampaikan dirinya dan empat pimpinan KPK lain akan berdiskusi bersama terkait program-program pemberantasan korupsi lima tahun ke depan.
"Pastinya kami semua lima orang kan punya visi masing-masing. Dari situ nanti kami akan bicara, duduk bersama, kami sesuaikan, itulah akan menjadi program jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang," kata Setyo.
Nawawi Yakin KPK Lanjutkan OTT
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini Pimpinan KPK periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tetap melanjutkan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, OTT merupakan salah satu metode penindakan korupsi yang efektif.
"Lembaga menganggap bahwa OTT itu adalah metode penindakan yang cukup efektif," kata Nawawi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
Dia mengatakan, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan dan perekaman suara dari tingkat penyidikan. Hal itu dikemas KPK dalam bentuk OTT.
"Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja," jelasnya.
Terkait adanya usulan OTT dihilangkan, Nawawi menilai hal tersebut hanya opini pribadi. Namun, KPK sendiri menganggap OTT sebagai salah satu metode penindakan korupsi.
"Itu saya pikir kalau ada pemahaman (OTT dihilangkan) begitu pemahaman personal gitu," ucap Nawawi.
Johanis Tanak Usul OTT KPK Dihapus
Sebelumnya, pimpinan KPK terpilih Johanis Tanak mengusulkan OTT KPK dihapus. Hal itu disampaikan Tanak dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak di hadapan anggota Dewan.
Merujuk KBBI, Tanak menyebut, sebuah operasi layaknya seorang dokter yang akan melakukan operasi kepada pasien. Sebelum operasi, semua kebutuhan sudah direncanakan.
Sedangkan, dalam pengertian menurut KUHAP, tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Baginya, hal ini adalah pengertian yang berbeda. Menurutnya, tidak ada perencanaan dalam cara OTT.
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan," katanya.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," ujar Tanak.
Atas dasar itu, dia menilai OTT tidak tepat. Namun, selama ini OTT sudah menjadi tradisi di KPK dan ia tak bisa menentang.
"Ya menurut hemat saya ott itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadii tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang," tuturnya.