Riuh Tepuk Tangan Anggota DPR Sambut Wacana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT
Johanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Ruang Komisi III DPR mendadak riuh. Gegap gempita tepuk tangan dari anggota dewan saat muncul wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal itu diungkapkan Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Johanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis di hadapan anggota Dewan.
Merujuk KBBI, Johanis menyebut, sebuah operasi layaknya seorang dokter yang akan melakukan operasi kepada pasien. Sebelum operasi, semua kebutuhan sudah direncanakan.
Sedangkan, dalam pengertian menurut KUHAP, tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
Baginya, hal ini adalah pengertian yang berbeda. Menurutnya, tidak ada perencanaan dalam cara OTT.
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan," katanya.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," ujar Johanis.
Atas dasar itu, ia menilai OTT tidak tepat. Namun, selama ini OTT sudah menjadi tradisi di KPK dan ia tak bisa menentang.
"Ya menurut hemat saya ott itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadii tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang," tuturnya.
Jika kembali menjadi pimpinan KPK, Johanis bakal meniadakan cara OTT karena tak sesuai dengan pengertian KUHAP.
"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," jelasnya.
"Seperti saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundangan. Bukan berdasarkan logika," tutur Johanis.