Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Malut terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tahun 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin menyuap Kasuba senilai Rp7 Miliar
"Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," jelas Asep.
Dijelaskannya, penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap baik secara langsung ataupun melalui perantara ajudan atau keluarga Kasuba.
"Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," terangnya.
"Salah satu pihak keluarga menerima seperti disebutkan tadi anak AGK si Thariq (Muhammad Thariq Kasuba)," ucapnya menambahkan.
Atas perbuatannya, Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Dia pun dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskannya sebelumnya, mantan ketua DPD Malut Partai Gerindra itu ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Penangkapan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Malut itu menindak lanjuti penyidik KPK yang sudah berulang kali memanggil Syarif. Tapi tidak kunjung ada kejelasan.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir," jelas wakil ketua KPK Nurul Ghufron.
Di perkara ini merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.