Istri Eks Gubernur Malut di Cecar KPK soal Peran dan Aset Gratifikasi Suami
Tessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Faoniah H Jauhar. Dia diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan istri Kasuba dicecar penyidik perihal perannya dan sejumlah aset hasil gratifikasi suaminya itu.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka serta assets assets tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (23/9).
Tessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK. Hanya saja lima orang saksi saja yang hadir.
Dua diantaranya tidak hadir tanpa keterangan, dan dua orang diminta untuk penjadwalan ulang. "Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," ucap Tessa.
Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU setelah penyidik Komisi Antirasuah telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat eks Gubernur Malut itu. Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal dugaan TPPU dengan nilai lebih dari Rp 100 Miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut. Kasuba diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.