VIDEO: Kejutan! Cagub Bengkulu Peras Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Dibantu Ongkos Pilkada
KPK menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Pemerasan diduga dilakukan untuk pencalonan dirinya sebagai Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menyita yang milik RM senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Alex menyebut RM meminta kepada perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang untuk dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024 sebagai calon gubernur. Alex menambahkan salah satu dana tersebut berasal dari pencairan honor guru honorer se-provinsi Bengkulu.