Terungkap, Ini Sosok Bos Pengendali Judi Online Mr T Kebal Hukum yang Pernah Dibocorkan Benny Rhamdani
Polisi mengungkap peran Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Polisi mengungkap peran Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali jaringan judi online.
"Iya, iya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengamini sosok T merupakan Zulkarnaen Apriliantony kepada wartawan, Senin (25/11).
Polisi menyatakan, Tony bersama seorang staf ahli Komdigi Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas dalam memilah dan menjaga sejumlah situs judi online agar tak diblokir sesuai pesanan. Selain itu, Tony disebut-sebut berperan merekrut pekerja dalam mengendalikan judi online.
"Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website," ujar Wira.
Sosok bos pengendali judi online berinisial T ini pernah diungkap Mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Benny mengklaim bahwa T adalah seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan penipuan online dari Kamboja. Informasi ini diperoleh BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran ilegal di Kamboja.
Benny juga menyebut bahwa T adalah sosok yang sulit ditangkap oleh aparat penegak hukum. Bahkan, dia menganggap T sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
“Saya cukup menyebut inisial T saja. Yang (inisial huruf) kedua tidak perlu disebutkan. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny dalam tayangan YouTube BP2MI pada 25 Juli lalu.
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, rapat terbatas saat itu cukup heboh,” sambungnya.
Benny Dipanggil Polisi hingga Meralat Ucapan
Bareskrim Polri memanggil Benny untuk dimintai klarifikasi mengenaisosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia. Pemanggilan terhadap Benny dilakukan pada 30 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan itu, Benny diperiksa lima jam dan dicecar 22 pertanyaan mengenai sosok T. politikus Partai Hanura itu enggan mengungkapkan identitas sosok T ke publik.
“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” ujar Benny.
Benny juga menyebutkan, ada misleading atau hal yang menyesatkan terkait pemberitaan soal pernyataannya mengenai sosok T. Akhirnya, Benny meralat ucapannya soal sosok T tersebut.
Polisi Tangkap 24 Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.