Fakta-Fakta Baru Pengungkapan Kasus Judi Online di Libatkan Pegawai Komdigi
Total 24 tersangka berhasil diringkus polisi. Empat orang masih buron.
Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka kasus Judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Masih ada empat orang lagi yang masuk dalam DPO.
Sebelumnya Polda Metro menggerebek ruko di daerah Galaxy Bekasi, yang dijadikan 'kantor satelite' alias kantor pengendalian sejumlah situs web Judol. Saat itu 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan berjalannya waktu, nama-nama tersangka itu kemudian bertambah. Hingga saat ini barang bukti yang berhasil disita Polri total Rp166,6 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online.
Website SULTANMENANG itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.
"Dari temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Kasus ini kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar dia.
Peran Para Tersangka dan DPO
Dari masing-masing tersangka dan DPO memiliki perannya masing-masing yang terbagi dalam tujuh kluster. Pertama, empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, tiga orang berperan mengumpulkan list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, dua orang berperan menyaring, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, dua orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, satu orang inisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Total Barang Bukti Capai Rp166,6 Miliar
Sekiranya total uang tunai dan aset yang telah disita oleh tim Polda Metro Jaya senilai Rp 166,6 miliar atau RP166.686.327.119. Rinciannya terdapat uang dengan pelbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
Beberapa di antaranya ada yang dijadikan sebagai 'money laundry' seperti 63 perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar.
Selain itu ada juga barang bukti berupa 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 26 unit mobil dan 2 unit motor senilai Rp21,7 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
Jenderal polisi bintang dua itu juga menambahkan, ada ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce yang ikut diblokir bersamaan dengan penyitaan itu. Ribuan rekening tersebut diketahui aliran dari website yang terindikasi mengandung muatan judi online.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," bebernya.
Karyoto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk mengembangkan kasus ini.
"Di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," ujar dia.
Usut Kasus Korupsi
Tidak puas dengan hanya dengan di pengungkapan itu saja, mantan Deputi Penindakan KPK itu juga ingin menjerat para tersangka dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan pegawai Komdigi. Mereka adalah DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Perannya, mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran.
Dari fakta itulah kemudian kepolisan akan melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar dia kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto mengatakan, Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 orang saksi dalam dugaan korupsi.
Adapun, penyelidikan terkait Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B besar atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Nama Alwin Jabarti Kiemas Jadi Sorotan
Dari pengungkapan tersebut belakang terungkap adanya keterlibatan orang besar, salah satunya adalah Alwin Jabarti Kiemas alias AJ yang diduga keponakan salah satu petinggi partai. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Pertanyaan terakhir kami sampaikan benar (AJ ditangkap)," kata Wira.
Peran Alwin Jabarti Kiemas dalam jaringan judi online di lingkungan Komdigi adalah memverifikasi atau memfilter website judi online agar tidak terblokir.
Wira menjelaskan peran AJ dalam memverifikasi dan memfilter situs judi online agar tidak terblokir dilakukan bersama Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto (AK).
Mantan Komisaris BUMN Jadi Beking Bandar Judi Online
Pejabat lainnya yang juga terjerat di kasus Judol libatkan Komdigi ini adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias T.
Wira mengungkapkan, Mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website," ujar Wira.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal beralapis yakni Pasal Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang denga ancaman maksimal 20 tahun penjara.