Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Sebanyak 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucap dia.
Polisi akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya
Sebelumnya, terungkap peran 10 pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dalam kasus ini. Mereka membantu lolos proses blokir, sehingga tetap bisa beroperasi.
Pemilik situs judi online menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.
"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," tandas dia.