Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 24 terduga pelaku kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terakhir, menangkap satu orang atas nama inisial B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Di sisi lain masih ada empat DPO, empat orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Kemudian, terkait kasus ini nantinya pihaknya bakal menggelar konferensi pers. Hal ini untuk mengetahui, status dari para tersangka yang sudah diamankan.
Apakah pegawai biasa atau pejabat eselon di Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
"Kan nanti hari Senin konpers yang ada kaitannya sama oknum di Kementerian itu melibatkan eselon mungkin atau pegawai staf biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat (15/11) dini hari. Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kelola Ribuan Web Judi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata Ade Ary, Jumat (15/11).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.
Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.