Polisi Masih Buru Tiga DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, setelah menangkap tiga orang DPO tersebut. Saat ini masih ada tiga lagi yang masih dalam pencarian pihaknya yakni A alias M, J dan BS.
"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Lalu, terkait penangkapan di Bandara Internasional Soekarno Hatta terhadap tiga DPO tersebut dilakukan saat mereka baru saja tiba.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci dari mana mereka atau para terduga pelaku ini berpergian. Akan tetapi, dalam penangkapan ini juga turut melibatkan atau bekerjasama dengan pihak Interpol.
"Ada (melibatkan Interpol), ditangkapnya di Bandara, tadi kebetulan pas baru datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat (15/11) dini hari. Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.
Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.