Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap
Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat (15/11) dini hari. Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11).
Peran
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.
Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus secara terang-benderang. Dia memastikan, seluruh pelaku yang terlibat akan diusut tuntas.
Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian, juga menerapkan pasal TPPU.
"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary.