FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka yang berbaju tahanan itu cuma bisa mendukkan kepalanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Dia mengungkapkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, sebanyak empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang sebagai agen pencari website judi online berinisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, sebanyak tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias M, MN dan DM. Keempat, dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yakni AK dan AJ.
Kelima, sebanyak 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, dua orang berperan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial D dan E. Ketujuh, satu orang berinisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Berikut tampang para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi:
Sejumlah tersangka berbaju tahanan dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs haram tersebut dari pemblokiran.
Dari 24 tersangka, sebanyak 9 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling situs judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka ini tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka tampak terikat dengan kabel ties. Mereka juga hanya menundukkan kepalanya.
Dari kasus ini, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang tunai, dan barang-barang lainnya, seperti tas dan jam tangan mewah dan beberapa unit kendaraan. Total aset tersebut nilainya mencapai Rp167 Miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal beralapis yakni Pasal Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang denga ancaman maksimal 20 tahun penjara.