Babak Baru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polda Metro Usut Dugaan Korupsi
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi terus bergulir di Polda Metro Jaya. Terbaru, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, 9 orang oknum pegawai terlibat kasus judi online. Adapun mereka, DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Perannya, mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran.
Dari fakta itulah kemudian kepolisan akan melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," ujar dia kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto mengatakan, Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 orang saksi dalam dugaan korupsi.
Adapun, penyelidikan terkait Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B besar atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Karyoto menyatakan kembali komitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lainnya. Hal ini demi membuat judi online ini betul-betul menjadi zero.
"Andai kata judi ini bisa kita berantas sampai dengan zero, kita yakin uang-uang yang mengalir pada bandar-bandar judi ini bisa bermanfaat dalam kehidupan yang baik," ujar dia.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan arahan dan penekanan Bapak Presiden memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," sambung dia.
Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian," tandas dia.