Pembangunan 47 Tower Rusun untuk PNS di IKN Sudah 91,36 Persen, Siap Rampung dalam Waktu Dekat
Pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat penyelesaian pembangunan 47 tower Rumah Susun (Rusun) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga kini, progres konstruksi dari 47 tower tersebut telah mencapai 91,36 persen, berdasarkan data terbaru.
Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, pembangunan 47 Tower Rusun tersebut dibagi ke dalam enam paket pekerjaan. Sehingga, saat ini progres keseluruhan pembangunan 47 Tower Rusun tersebut sudah sebesar 91,36 persen.
"Progres keseluruhan pembangunan 47 Tower Rusun tersebut sudah sebesar 91,36 persen," kata Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 91,02 persen, Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 83,84 persen, Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 85,16 persen.
Selanjutnya Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 87,81 persen, Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 89,91 persen, dan Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 92,44 persen.
Selain enam paket tersebut, Aswin mengungkapkan, saat ini juga telah dimulai pembangunan 9 tower lainnya yakni asrama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di IKN sebanyak 2 tower, Hunian Modular TNI sebanyak 3 tower, dan Hunian Vertikal Negara sebanyak 4 tower.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan, Iwan Suprijanto meminta kepada kontraktor dan konsultan yang terlibat untuk terus berkomitmen menyelesaikan pekerjaan. Ia menuturkan terlepas dari penundaan pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2024, pemanfaatan Rusun di IKN tersebut sudah dimulai oleh berbagai pihak.
"Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN," tutup Iwan.