Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Polda Metro Jaya menetapkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komidigi) menjadi tersangka kasus judi online (Judo). Selain itu, ada staf ahli Komdigi hingga pihak sipil yang ditetapkan tersangka.
Total tersangka saat ini berjumlah 11 orang.
"11 Orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Ade Ary mengatakan, terkait peran staf ahli Komdigi dalam kasus ini karena menyewa sebuah rumah di daerah Bekasi Jawa Barat untuk menjalankan bisnis judolnya tersebut.
"Mereka, menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," singkat Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komidigi ditangkap oleh kepolisian setelah terlibat Judol. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Terkait dengan pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/10).
Dia menyatakan, ini menjadi bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online dan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas," jelas dia.
"Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," sambungnya.
Dalam rangka menuntaskan kasus judi online, Polri akan terus bekerja sama bersama stakeholder lainnya agar upaya tersebut dapat berhasil dengan maksimal.
"Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri," Trunoyudo menandaskan.