Gara-Gara Judi Online, Istri Bakar Suami dan Rumah
Suami pelaku bernama Mario Agustinus Wendo mengalami luka bakar mencapai 80 persen.
Seorang wanita muda di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur berinisial HH (35) nekat membakar rumahnya lantaran sang suami tidak jujur mengelola keuangan rumah tangga mereka.
Akibat kejadian tersebut, suami pelaku bernama Mario Agustinus Wendo mengalami luka bakar mencapai 80 persen, dan sedang menjalani perawatan di RSUD Kalabahi.
Selain itu tiga unit rumah hangus terbakar, dengan rincian dua unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela), satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit sepeda motor Honda Revo, serta satu unit mobil Xenia.
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/10) menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/A/9/X/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2024.
Menurutnya, awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pickup dari Lantoka menuju ke Kota Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek
Saat sedang menunggu ojek, terduga pelaku melihat ada yang menjual bensin eceran dan timbul niat untuk membakar suaminya. Dia pun mengambil dua botol air mineral kosong dan memasukkan ke dalam tasnya.
Setelah mendapat jasa ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya. Rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan juga suaminya.
Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas," ungkap Jamaludin.
Motif Karena Suami Sering Main Judi Online
Kompol Jamaludin mengungkapkan, tindakan pelaku membakar suaminya tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan. Terduga pelaku mengaku kesal karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan dari suaminya.
"Terduga pelaku juga menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online" ujarnya.
Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya grendel dan kunci slot bekas terbakar, empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek Neolite.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Jamaludin.