Kasus Polwan Bakar Suami, Istri Sempat Salah Beri Korban Minum Cairan Pembersih Lantai
Cairan itu pun sempat berada dimulut sang suami yang saat itu baru saja terbakar tubuhnya.
Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) terdakwa dalam perkara membakar suami yang juga seorang polisi mengakui sempat salah memberikan minum cairan pembersih lantai seusai kejadian. Cairan itu pun sempat berada dimulut sang suami yang saat itu baru saja terbakar tubuhnya.
Kelalaian Briptu Dila ini disampaikannya saat berada di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11). Di hadapan majelis hakim, Briptu Dila bercerita awal dari perkara terbakarnya sang suami Briptu Rian Wicaksono. Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol istrinya pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya.
“Karena memang kalau sudah sudah ketahuan nurut saja ya mulia. Soalnya sudah merasa bersalah,” kata Dila.
Dila lalu menjelaskan sengaja menyiapkan pertalite, korek dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala terdakwa hingga habis.
“Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," ujar Dila.
Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, Dila mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup. "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," tegas Dila.
Dila menyebut suaminya saat itu masih sadarkan diri dan bisa diajak berbicara. Rian juga sempat meminta minum setelah api di tubuh korban padam. Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan.
“Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," jelas Dila.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.
"Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," ujar Dila.
Kasus polwan bakar suami ini kali pertama disidangkan pada 22 Oktober lalu. Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite.
Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Seketika itu api menyulut ke tubuh Rian yang telah penuh pertalite. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang.
Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.