MUI Ingatkan Prabowo soal Rencana Maafkan Koruptor: Harus Ada Payung Hukum
Zainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bakal memberi maaf dan kesempatan bertobat untuk koruptor, jika mereka mengembalikan harta yang telah dicurinya. Hal itu disampaikqn Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku apresiasi terhadap pernyataan tersebut. Dengan catatan, jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas.
“Ini menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik,” kata Zainut dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/12).
Pintu Taubat
Zainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’. Hanya saja, dia mewanti hal dilakukan Prabowo harus tetap dengan aturan hukum yang valid.
“Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” pesannya.
“Langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” tutup Zainut.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Diketahui, dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.