Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Genap sudah dua bulan Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden. Berbagai kebijakan telah telah diambilnya hanya dalam kurun waktu kurang lebih 60 hari, seperti menaikkan gaji guru ASN dan honorer mendapatkan tunjangan Rp2 juta.
Prabowo bahkan sempat memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.
Teranyar Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya. Bukan hanya itu saja, dia juga tidak akan mengungkit-ungkit masalah korupsi mereka lagi di kemudian hari.
Pernyatan Prabowo itu pun lantas membuat membuat banyak kontroversial karena dianggap pelemahan dalam penegakkan hukum korupsi yang ada.
Padahal Prabowo sempat menyatakan dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden banyak kebocoran-kebocoran anggaran baik dari para pejabat politik maupun di pemerintahan melakukan penyimpangan. Ia juga menyepakati korupsi dapat membahayakan masa depan generasi ke generasi.
Lemahnya Upaya Pemberantasan Korupsi
Mantan penyidik KPK, Yudhi Purnomo beranggapan apa yang diutarakan oleh Prabowo masih sebatas ide saja. Hanya saja kata dia dalam praktek pemebrantasan rasuah, masih banyak kebuntuan bila pada akhirnya para koruptor diminta berinisiatif meminta maaf dan mengembalikan aset negara.
"Dengan kebuntuan pemberantasan korupsi saat ini, ide seperti adanya kemungkinan Amnesty asal mengembalikan uang yang dikorupsi serta adanya penalti tentu patut dicoba sebagai terobosan. Apalagi korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan mengingat begitu banyaknya kasus korupsi dari milyaran sampai triliunan di Indonesia," ujar Yudhi saat dikonfirmasi," Sabtu (21/12).
Fakta pemberantasan korupsi di dalam negeri memang terlihat menyedihkan, meskipun sudah ada KPK yang saat ini sedang mangalami pelemahan. Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan prestasinya dan Polisi yang sudah memilik Korps Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Bila menelisik penindakan korupsi saat ini, hukuman yang dijalankan koruptor memang terkesan ringan. Sebut saja hukuman pidana penjara dapat disulap berkat remisi, belum lagi bebas bersyarat.
Di satu sisi upaya untuk memiskinkan koruptor dengan UU Perampasan Aset juga masih mandek di DPR.
Sementara itu dalam bidang pencegahan reformasi birokrasi, digitalisasi, dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.
"Bahwa saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan. Sehingga tentu jika ide tersebut ingin Diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya. Termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat," kata Yudhi.
Gagasan Prabowo, Yudi menilai, harus dapat didetailkan lagi ke depannya. Selain itu perlu ada pembahasan yang lebih komprehensif tentang tata cara pelaksanaannya.
Harus Ada Payung Hukum
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bakal memberi maaf dan kesempatan bertobat untuk koruptor, jika mereka mengembalikan harta yang telah dicurinya. Hal itu disampaikqn Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku apresiasi terhadap pernyataan tersebut. Dengan catatan, jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas.
“Ini menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik,” kata Zainut dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/12).
Zainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’. Hanya saja, dia mewanti hal dilakukan Prabowo harus tetap dengan aturan hukum yang valid.
“Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” pesannya.
“Langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” tutup Zainut.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Diketahui, dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.
Reaksi Ketua KPK Baru
Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto juga ikut menanggapi ide dari Presiden Prabowo. Menurutnya tidak semua perkara nantinya bisa dimaafkan oleh koruptor.
"Saya yakin hal itu akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (20/12).
Pernyataan Prabowo dikatakan dia barulah gamabran secara umumnya dan bisa saja nanti akan didetailkan lagi oleh para menteri Presiden.
Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
"Beliau disumpah di senayan, kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengentasan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial," ungkap Purnawiaran Jenderal polisi bintang tiga itu.
KPK setelahnya baru akan merespon lebih lanjut pernyataan Prabowo bila sudah ada pernyataan yang lebih jelas soal memaafkan koruptor itu.