Alasan Istri yang Ketahuan Selingkuh dengan Dua Lelaki Tega Seret Suaminya Pakai Mobil
Pelaku mengaku panik hingga memacu mobilnya dengan cepat.
Seorang wanita inisial MS (31) tega menyeret suaminya inisial AG (35) hingga tersangkut di mobil. Akibat kejadian ini, korban luka parah dan patah tulang.
Pelaku mengaku panik hingga memacu mobilnya dengan cepat. Dia pun tak berhenti saat melihat suami sahnya tersebut terseret. MS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.
"(MS) panik (tidak memberikan pertolongan ke suaminya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12).
Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menyebut, tersangka sengaja tidak menolong suaminya karena sudah kepalang ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain. Dia juga mengatakan MS berselingkuh dengan dua laki-laki.
"Dia sengaja enggak mau nolong bahkan dia (MS) ditelepon, di WA, enggak mau direspon, dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalah dia karena ketahuan selingkuh," jelas Sri.
Pelaku Merasa Tak Bersalah
Kepada penyidik, MS sudah berulangkali ketahuan berselingkuh dengan lelaki lain, hanya saja karena suaminya yang kerap memaafkannya. Perbuatan tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka.
MS bahkan sempat mengira kalau dirinya tidak akan bisa dijerat oleh kepolisian dengan alasan tuduhan suaminya tidak benar. "Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tutur Sri.
Pengakuan penyesalan pun baru diuturakan oleh ibu dua anak itu setelah dirinya ditahan oleh kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, korban pada saat kejadian sempat curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call.
Diketahui pada saat itu, tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur.
Kepergok di Dalam Mobil
Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istrinya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen. Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka, namun MS menolak dan menancap gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret.
Bukannya menghentikan mobilnya, MS masih saja kukuh mengendarai mobilnya dan melaju kencang.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.
Nahas korban justru menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanannya.
Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidaa penjara maksimal paling lama 10 tahun.