Istri Lindas dan Seret Suaminya Gara-Gara Kepergok Selingkuh Ditangkap
MS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
Polisi amankan dan menetapkan seorang istri inisial MS (31) sebagai tersangka usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada suaminya sendiri inisial AG (35).
MS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada korban atau suami Daripada tersangka yang sah dengan cara tersangka sengaja menyeret korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi sehingga korban terseret dan jatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12).
Korban pada saat kejadian sempat merasa curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call. Diketahui pada saat itu, tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur.
Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istriya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen. Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka, namun MS menolak dan menancapkan gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret.
Suami Alami Patah Tulang dan Luka
Bukannya menghentikan mobilnya, MS masih saja kukuh mengendarai mobilnya dan melaju kencang.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.
Nahas korban justru menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kananya.
Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidaa penjara maksimal paling lama 10 tahun.