Pria di Banyuasin Coba Perkosa Istri Teman, Modus Cekoki Suami Korban dengan Sabu-Sabu
Pelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Seorang ibu rumah tangga, L (25), menjadi korban percobaan perkosaan yang dilakukan MD (37), teman suaminya. Pelaku ditangkap polisi setelah dua bulan buron.
Pria di Banyuasin Coba Perkosa Istri Teman, Modus Cekoki Suami Korban dengan Sabu-Sabu
Peristiwa itu terjadi pada September 2023. Awalnya pelaku menemui suami korban, MS, yang sedang sendirian di rumahnya di Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku yang diberi tahu MS bahwa istrinya L segera pulang langsung melancarkan rencananya.
MD mengajak MS ke suatu tempat untuk mengonsumsi sabu secara gratis. Begitu MS asyik menikmati barang terlarang itu, pelaku pamit dengan alasan ada keperluan penting.
Ternyata MD justru kembali ke rumah MS. Di dalam, pelaku mengenakan baju yang biasa dipakai temannya itu dengan tujuan istri MS menganggap ia adalah suaminya.
Tak lama kemudian, istri MS pulang dan mendapati lampu di rumahnya padam. Kemudian ia mendengar ada seseorang di lantai atas dan memintanya turun.
Dalam kondisi sepi, pelaku menarik paksa L ke kamar dan memeluknya. Merasa ada yang tak beres, korban berontak dan berteriak.
Benar saja, orang itu bukanlah suaminya, melainkan pelaku yang berusaha memerkosanya.
Pelaku mengancam akan membunuhnya jika melawan namun korban tak peduli.
L berteriak dan melawan sejadi-jadinya sehingga pelukan pelaku terlepas. Pelaku panik sehingga berusaha kabur lalu dikejar korban.
Korban sempat melempar sesuatu yang mengenai punggung pelaku. Begitu pelaku berbalik badan, korban kaget bahwa orang yang mau memerkosanya tak lain adalah teman suaminya.
Didampingi suaminya, korban melapor ke polisi. Keberadaan pelaku terendus sedang bersembunyi di pondok kebun desa tetangga lalu dilakukan penangkapan. "Tersangka percobaan perkosaan istri teman sudah ditangkap, dia dua bulan kami buru," ungkap Kapolsek Tungkal Ilir Banyuasin Iptu Nugroho Panji, Selasa (7/11).
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sudah merencanakan perkosaan. Dia pun mengatur rencana agar dapat melampiaskan nafsunya kepada istri temannya.
"Modusnya ajak suami korban konsumsi sabu, mereka memang berteman baik. Lalu tersangka balik ke rumah korban dan pakai baju temannya agar tidak dicurigai," kata Nugroho.
Tersangka yang kerap terlibat dalam berbagai aksi kejahatan itu terancam dipidana penjara selama 9 tahun. Dia dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul.