Sambangi Indekos Mantan Istri, Seorang Pria Tak Kuasa Menahan Nafsu Ingin Memperkosa
Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Datangi kamar kos dan hampir memperkosa mantan istri siri berinisial LF, pria asal Tangerang, Banten diciduk Polisi. Tak hanya sekedar ingin memuaskan nafsunya, pria berinisial MFR (24), juga menganiaya dan mencuri sejumlah barang berharga korban.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pasca peristiwa penganiayaan, percobaan pemerkosaan dan pencurian yang dialami, LF melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Neglasari.
"Korban didatangi ke kamar indekosnya, kawasan Selapajang, Neglasari, pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB, setelah kejadian sekitar pukul 11.00 korban membuat laporan Polisi," jelas Kapolres Jumat (13/9).
Selanjutnya, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut. "Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya," ungkap Kapolres.
Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ungkap Kapolres.
Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone korban yang tergeletak diatas kasur.
"Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban," terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.