Fakta Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda di Depok, Hobi Keluar Masuk Penjara
Peristiwa ini terjadi saat korban tengah tidur. Kemudian, terduga pelaku masuk ke rumah korban.

Polisi menangkap seorang pria berinisial RRR alias Denis (29) di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok pada Selasa, 18 Maret 2025. Ia ditangkap karena diduga melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap korban berinisial Y (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, kejadian ini terjadi saat korban tengah tidur. Kemudian, terduga pelaku masuk ke rumah korban.
"Kemudian melihat korban sedang tidur, kemudian menarik selimut korban. Kemudian mengancam korban dengan kapak," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/3).
HP dan Duit Korban Digasak
Tak hanya itu, korban juga turut diancam oleh terduga pelaku untuk tidak berteriak. Karena, ia akan membunuh korban jika hal itu tidak diturutinya.
"Kemudian setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, selanjutnya melihat ada handphone korban di kasur, handphone korban diambil," jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku memerintahkan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi. Lalu, ia pun langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan olah TKP pendalaman dari jajaran Polsek dan Polres di backup oleh jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa kedua tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Residivis Perkosaan
Lalu, untuk handphone hasil curiannya itu dijual kepada rekan satu kosnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu HHP dengan harga Rp700 ribu.
Fakta yang lebih menggilakan, ternyata pelaku sudah dua kali terlibat kasus pemerkosaan. Pelaku telah dihukum penjara pada 2016 lalu.
"Kemudian uang Rp700.000 itu dipakai apa? Dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu atau metapetamin, lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," pungkasnya.