Jejak Kriminal Pemerkosa dan Pemerkosa Ibu Muda di Depok: Residivis Kasus Pemerkosaan hingga Jualan Sabu
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan ibu muda di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan ibu muda di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok. Ini rupanya bukan pertama kali pelaku, RRR (36), berurusan dengan polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, dia merupakan seorang residivis pemerkosaan. Pada 2016, dia pernah dipenjara karena kasus serupa.
"Kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemberkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak cuma itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.
Polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.
"Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka berhasil diamankan. Siapa saja? tersangka RR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000," ucap dia.
Ditangkap saat Jualan Sabu
Ade Ary menerangkan, RR saat ditangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 2 gram sabu sebagai barang bukti.
"Apa pekerjaan tersangka RR ini? tersangka RR pekerjaan adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba jadi saat rekan-rekan kami dari Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," ucap dia.
Ade Ary menjelaskan, mereka menggunakan modus tempel, jadi janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat.
"Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca," ujar dia.
Saat ini, Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang berkomunikasi dengan jajaran Direkturat Reserse Narkoba untuk mengembangkan kasus ini.
Sementara, tersangka RR selaku eksekutor dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.