Modus Tempel, Dua Pengedar Sabu Siap Diedarkan ke Jabodetabek Ditangkap
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu di Bogor.
Polres Bogor menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 6,9 kilogram. Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial CMP (34) dan RS (33).
"Dari hasil penangkapan kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik," kata Adhimas, Jumat (10/1).
Ditangkap Terpisah
Adhimas menerangkan, tersangka CMP ditangkap di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu (5/1).
Sementara RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang juga masih di hari yang sama di wilayah Cilodong sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO," kata dia.
Adhimas mengungkapkan, dua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu.
"Rencananya untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Modusnya sistem tempel," kata Adhimas.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.