Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba di dalam sebuah rumah petak, di RT 002 RW 08, di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten. Dua orang pelaku inisial R (29) dan A (19) memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk bersaksi.
"Para sindikat tentu di hari bhayangkara ke 78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari bhayangkara ke 78, saat itu pula mereka bergerak melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba terutama sabu tadi," kata Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Hengki menjelaskan kronologi penangkapan itu semula dua pelaku yang berhasil diamankan salah satunya R ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.
Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.
Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.