Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkoba jaringan internasional.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya sekelompok jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan narkoba.
Hal itu kemudian diselidiki sehingga berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu MU (23) dan A (31). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Arsya menyebut, MU di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat pada 7 Agustus 2024. Sedangkan, A diamankan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat di sebuah kost pada 9 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti.
"Kami amankan 11 kilogram lebih, tepatnya 11, 355 kilogram," kata Arsya dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Modus Pelaku
Arya menerangkan, barang bukti ditemukan di ruang-ruangan yang ada di dekat pintu mobil. Adapun, di pintu belakang mobil terdapat 3 bungkus sabu, kemudian di depan kiri body pintu sebanyak 2 bungkus sabu, kemudian di sebelah kanan body pintu depan sebanyak 3 bungkus sabu, dan di dalam body pintu belakang kanan sebanyak 3 bungkus sabu.
"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu. Kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ucap dia.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus menambahkan, MU berperan sebagai penerima sedangkan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.
Retno menerangkan, Pelaku M U (23) ini berprofesi sebagai seorang DJ
"Karena sepi job akhirnya M U (23) ini menjadi seorang Kuda atau penerima narkoba tersebut karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku," ujar dia.
Sementara untuk pelaku berinisial A ini sudah berulang kali melakukan transaksi terkait peredaran narkoba jenis sabu di mana A ini sudah bekerja di Jakarta selama 4 bulan.
Hasil interogasi, teridentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR. Kini mereka telah masuk ke dalam daftar pencarian orang.
"Saat ini masih dalam pengejaran. Kami mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap," ucap Retno.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukumannya minimal 20 tahun maksimal seumur hidup," kata Kompol Retno.