Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 11,355 kg. Menariknya modus pengiriman ini turut memanfaatkan mobil jasa ekspedisi untuk kamuflase.
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok jaringan ini yang memanfaatkan terkait dengan jasa ekspedisi kendaraan, yang kemudian di dalamnya disisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya saat jumpa pers, Rabu (14/8).
Adapun dalam kasus ini, ditangkap 2 orang laki-laki berinisial MU (23) dan A (31) yang berperan sebagai kurir. Barang haram dalam kasus ini didapat dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan ke wilayah Jakarta.
“Jadi mereka memang bertindak sebagai kurir, di mana mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” katanya.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri tapi masih di wilayah ASEAN. Kualitas sabu tersebut cukup baik sehingga para pelaku tergiur untuk mengedarkan barang haram itu.
"Dari hasil Ppengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba ini," ungkap Arsya.
Pada kesempatan yang sama, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengungkap bagaimana modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur ekspedisi di sisi-sisi pintu mobil.
“Yang di mana jalur ekspedisi ini menggunakan media kendaraan mobil, dan mobil ini akan sebagai kamuflase, di mana barang ini akan disimpan di pintu-pintu ataupun ruangan-ruangan yang memungkinkan untuk disimpan barang,” ujar Jordanus.
Jordanus menyampaikan modus itu didapat melalui penyidikan terhadap unit mobil Toyota Camry nomor polisi B 8023 BF yang akan diantar ke salah satu tempat di wilayah Jakarta Barat.
“Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa, sehingga ditaruh. Sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo, sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo, sehingga semuanya, sampai dengan di belakang itu, sehingga yang kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka MU tersebut kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa yang bersangkutan menerima kiriman mobil tersebut atas perintah seseorang berinisial R yang berstatus DPO, dan pria berinisial A.
Adapun dari pengungkapan ini turut diamankan 11 paket berisi sabu dengan berat total 11,355 kg, 6 unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Toyota Camry nopol B 8023 BF, seperangkat alat hisap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merk.
Sementara untuk para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.