![Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720092814034-moy50j.jpeg)
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram yang berlangsung di halaman parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang kurir inisial AS (22). Diketahui, AS adalah kurir yang hendak mengambil mobil berisikan sabu di halaman parkir RS Fatmawati.
"Modusnya titip mobil. Jadi nanti mobil berisi narkoba diantar ke alamat tujuan," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/7).
Namun, dari hasil pemeriksaan, AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba tidak saling mengenal.
"Antara kurir dan orang yang menyimpan mobil di parkiran RS itu tidak saling kenal. Orang yang menyimpan mobil tersebut yang lagi kita buru," ungkap Donald.
Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar ini diduga berasal dari wilayah Sumatera untuk diedarkan ke Jakarta.
"(Sabu) Berasal dari daerah Sumatra dan masuk dalam jaringan Malaysia," tuturnya.
Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan kasus narkoba jenis sabu yang memanfaatkan lokasi halaman parkir Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dari sana, petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 45 pack.
Barang haram itu turut disimpan dalam bagasi belakang mobil.
Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S terkait perkara narkoba 70 kilogram.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA,
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca Selengkapnya