Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkob Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta. Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Keempat pelaku yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan inisial AS. Kepolisian mengungkap jaringan narkotika internasional itu senilai Rp418 miliar.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418.177.800.000," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers, Rabu (6/11).
Kronologi Kasus Terbongkar
Karyoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut semula dari pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial A. Tersangka kedapatan mengedarkan narkoba di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku A merupakan komplotan jaringan narkoba. Dua orang lainnya akhirnya terdeteksi berada di daerah Riau.
"Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang diketahui bernama Adi Meilano alias Bagas dan Antony dengan barang bukti sabu 58 bungkus (61,31 kilogram) dan ekstasi 35.000 butir," ujar Karyoto.
Pengakuan Pelaku
Kepada penyidik kepolisian, kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dari sebuah rumah kosong di Pulau Bengkalis. Saat digerebek kepolisian, sejumlah barang bukti didapatkan dan penangkapan kembali dilakukan terhadap pelaku Joni di daerah Riau.
Joni mengaku sejumlah barang haram tersebut didapatkan berasal dari jaringan Malaysia bernama 'cikgu', warga negeri jiran tersebut.
"Malaysia yang dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di pulau bengkalis menggunakan perahu nelayan dan barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan 2 mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku penyalahguna narkotika tersebut," ujar Karyoto.
Modus Edarkan Narkoba
Secara terpisah, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menjelaskan pelaku hendak mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Bengkalis, Riau, dengan memanfaatkan jalur laut. Sementara untuk bisa sampai ke Jakarta dari Bengkalis menggunakan jalur darat.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," ucap Donald.
Donald melanjutkan, untuk menyamarkan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan modus jual beli mobil. Untuk narkobanya akan diselipkan dalam dashboard mobil dan beberapa kompartemen lainnya.
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," ujar Donald.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.