Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap 2.432 tersangka kasus narkoba sejak tanggal 1 hingga 17 Oktober 2023.
Satgas Penanggulangan Narkoba membeberkan 2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Wakabareskrim sekaligus Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan ratusan ribu obat keras disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
"Kami sudah menyita barang bukti yang terdiri dari pertama sabu sebanyak 315.870 gram, yang kedua ekstasi sebanyak 26.392 butir, yang ketiga ganja sebanyak 120.309 gram, yang keempat tembakau gorila sebanyak 943 gram, yang kelima etamin sebanyak 409.005 gram dan yang terakhir adalah Obat keras sebanyak 607.075 butir," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10).
Asep menjelaskan, Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap 3.651 orang sejak awal dibentuk pada tanggal 1 September 2023. Dengan rincian 343 orang dalam proses penyidikan dan 418 tersangka dalam proses rehabilitasi. Selanjutnya laporan polisi yang diterbitkan sebanyak 2.645.
Barang bukti yang sita pertama 724.298 gram sabu dan 395.161 butir ekstasi. Lalu 150.778 gram ganjar. 1.021 gram tembakau gorilla.
Kemudian ketamin sebanyak 995 gram. Terakhir obat keras sebanyak 664.629 butir.
Dari total laporan polisi yang berjumlah 1.943, Satgas Penanggulangan Narkoba membongkar 6 kasus menonjol.
Enam kasus narkoba menonjol dibongkar Satgas Penanggulangan Narkoba
1. Polisi membongkar kasus narkotika dengan barang bukti 7 kilogram sabu di wilayah Rupat Provinsi Riau. Total terdapat 4 tersangka, 2 di antaranya masih dalam buron. Modus penyelundupan narkotika dari Malaysia Riau melalui jalur laut perairan Rupat dengan tujuan akhir Surabaya.
2. Polisi membongkar kasus narkotika dengan barang bukti 16 kilogram sabu, kapal nelayan oskadon, dan dua pucuk senjata api di Kabupaten Aceh Timur. Terdapat 5 tersangka dalam kasus ini dengan 2 di antaranya masih DPO.
Narkotika jenis sabu ini direncanakan akan dikirim dari Thailand melalui jalur perairan.
3. Polisi mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 7.000 gram sabu, 1 unit mobil, dan 1 unit alat komunikasi dengan satu tersangka inisial YR di Pekanbaru, Riau.
4. Polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Utara. Total tersangka berjumlah 9 orang dengan 1 orang masih dalam buronan.
Adapun modus operandi dalam kasus ini tak berbeda jauh dengan kasus sebelumnya, yakni penyelundupan melalui perairan dari Malaysia melalui jalur Aceh Utara.
5. Terakhir, polisi menggagalkan peredaran kasus narkotika dengan barang bukti 27 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit alat komunikasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sejauh ini 2 tersangka telah ditangkap, sementara 2 orang lainnya masih dalam buronan.
Modus operandinya, narkotika berjenis sabu akan diserahterimakan di suatu tempat setelah diantar menggunakan sepeda motor.
6. Update pengungkapan jaringan narkoba Freddy Pratama
Ketiganya yakni MNA, SG, dan TSK dengan barang bukti 13 rekening perbankan uang tunai sebesar Rp35.500.000 dan 42 bidang tanah dan bangunan.