Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menetapkan 17.707 tersangka kasus narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penanganan perkara tindak pidana narkoba sejak tanggal 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ungkap Kasatgas P3GN Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/2).
Adapun barang bukti yang diamanakan dalam kurun waktu tersebut di antaranya jenis sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja seberat 1,4 ton, kokain seberat 8,23 kg, tembakau gorila seberat 124,6 kg, ketamin seberat 24,8 kg, heroin seberat 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.
“Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa,” papar dia.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus narkoba periodeJanuari-Februari 2024 tingkat Polri dan Jajaran Polda, Satgas P3GNmenangkap 5.701 tersangka dari 3.881 laporan polisi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 467,74 kilogram, Ekstasi sebanyak 242.224 butir.
Ganja seberat 598.51 kilogram, kokain sebanyak 5,85 kilogram, tembakau gorila sebanyak 8,27 kilogram, heroine sebanyak 85 gram, ketamin seberat 2,11 kilogram, dan obat keras sebanyak 946.052 butir.
Kata Edi dari pengungkapan kasus tersebut terdapat beberapa di antaranya ada kasus menonjol salah satunya yang dibongkar oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Lampung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama,” beber Edi.
Terhadap para tersangka kasus tindak pidana narkoba, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ipidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.Juga ada para tersangka beberapa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 rentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.