Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
ngungkapan ini dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai dan instansi lainnya.
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah mengamankan 11.828 tersangka di berbagai daerah. Penangkapan antara Mabes Polri dan Polda jajaran ini berdasarkan hasil ungkap kasus narkoba sepanjang 21 September-28 Desember 2023.
"Dimana ada 9.628 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan, dan ada 2.200 orang lainnya sedang dalam proses rehabilitasi," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi dan menyita sejumlah barang bukti seperti 1,896 ton sabu, 706.712 butir ekstasi, 815,35 kilogram ganja, 2 kilogram kokain, 115,3 kilogram tembakau gorila, 1 gram heroin dan 22,7 kilogram ketamin serta 3.112.204 butir obat keras.
"Jika dikonversikan, maka dari hasil keseluruhan pengungkapan yang dilakukan oleh Satgas Penanggulangan narkoba Polri ada 13.735.212 jiwa yang berhasil kita selamatkan," sebutnya.
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah. Pengungkapan ini dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai dan instansi lainnya.
Yang pertama, pengungkapan kasus dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada 29 November 2023. Saat itu, petugas menangkap dua orang dan barang sabu 34 kilogram yang dikubur di belakang rumah tersangka di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.
Kemudian, pengungkapan kasus dilakukan pada 2 Desember 2023, dengan menangkap dua orang tersangka. Dalam perkara ini, petutas menyita 30 kilogram sabu di Kuala Ujung Perak, perairan Aceh.
"Yang ketiga pengungkapan kasus narkoba hasil kerjasama dengan Bea Cukai pada 11 Desember 2023, dalam kasus ini kami menahan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat," ujarnya.
Yang keempat, pada 12 Desember 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap empat orang dengan barang bukti 74 kilogram sabu. Para tersangka yang ditangkap di Aceh ini menyelundupkan barang haram tersebut dari Thailand.
Selanjutnya, pengungkapan kasus oleh Dit Resnarkoba Polda Riau pada 20 Desember 2023. Dalam kasus ini, dua orang diamankan di Rumbai, Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 12 kilogram sabu.
Yang keenam, pengungkapan kasus oleh Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai di perairan Aceh. Pada kasus ini, petugas menyita 20 kilogram sabu.
Berikutnya, pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Riau, pada 19 November 2023, dengan menahan satu orang. Penangkapan di Bengkalis, Riau ini dengan menyita 26 kilogram sabu.
Selanjutnya, penangkapan terhadap satu orang oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 10 November 2023. Saat itu, petugas menangkap tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti tembakau sintetis 135.000 gram.
Pengungkapan kasus berikutnya dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan pada 12 Desember 2023. Pada kasus ini, sebanyak dua orang ditangkap dan menyita 41 ribu butir ekstasi.
Pada pengungkapan kasus berikutnya, Polda Jawa Timur bersama Polda Sumatera Selatan menahan dua orang pada 14 Desember 2023. Dalam penangkapan di Surabaya, Asahan dan Tanjung Balai, Sumatera Utara ini petugas menyita 144 kilogram sabu.
"Yang ke-11 pengungkapan kasus narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 19 Desember 2003, dalam kasus ini kami menahan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 30 kg di Sawang, Aceh Utara," paparnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Adapun denda minimal sebanyak Rp800 juta dan maksimal sebanyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga," ucapnya.
Terakhir, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar.
"Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dan kerjasama dari masyarakat dan seluruh instansi terkait usaha memerangi peredaran narkoba di Indonesia akan sulit untuk dilakukan," jelasnya.
"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan mulai dari tingkat keluarga, lingkungan kita. Sehingga, dapat terjaga dari hal-hal yang negatif seperti itu," sambungnya.
"Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dan kerjasama dari masyarakat dan seluruh instansi terkait usaha memerangi peredaran narkoba di Indonesia akan sulit untuk dilakukan," jelasnya.
"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan mulai dari tingkat keluarga, lingkungan kita. Sehingga, dapat terjaga dari hal-hal yang negatif seperti itu," sambungnya.
Jenderal bintang dua ini juga meminta untuk melaporkan kepada pihaknya jika menemukan kejahatan narkoba.
"Dan juga jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar Maka jangan ragu-ragu untuk segera menginformasikannya kepada kepolisian terdekat," pungkasnya.